Setelah dikonfirmasi ke pihak RT 23 RW 06 dan Kelurahan Bandar Jaya, kedua perusahaan tersebut tidak melakukan pemberitahuan aktivitasnya untuk memasang tiang.
BACA JUGA:Anton, Tersangka Yang Pernah Jalani Sumpah Pocong Ditahan di Mapolda Sumsel
BACA JUGA:Korban Perampokan Pulau Rimau Ternyata Sedang Pisah Rumah Dengan Istri, Berikut Penuturan Sang Istri
"Sudah dicari infonya ke kelurahan, ternyata pemasangannya tanpa berkoordinasi dengan pihak kecamatan," beber Sanderson saat di jumpai awak media di kantornya, Jum'at (26/5).
Untuk diketahui, terkait pemasangan atribut atau alat telekomunkasi juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan diantara para pihak,” jelasnya.
BACA JUGA:Tuntutan Tak Direspon, Ratusan Warga Saterio Banyuasin Blokade Tol Palembang - Betung
BACA JUGA:Unik, Caleg Janda Muda, Siap Jadi Pelakor
Jadi, jelaskan, harus ada izin dengan warga atau si pemilik lahan.
Menyikapi hal tersebut, kami dari warga meminta Pemkab Lahat menyikapinya.
Jika belum ada Perda ataupun Perbub perlu dibuat terkait keberadaan tiang fiber optik tersebut.
Harus jelas regulasinya mulai perizinannya. Dan sosialisasi ke masyarakat agar melibatkan RT, RW dan kelurahan.
Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, katanya.