Kasus KDRT di Depok, Suami Istri Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus

Jumat 26-05-2023,20:45 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Suami Istri ditetapkan tersangka, Polda Metro Jaya ambil alih kasus.

Kasus KDRT antara suami istri berinisial B dan PB di Depok, menjadi sorotan, keduanya dalam kasus tersebut sama-sama menjadi tersangka.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel turut memberikan komentar dalam kasus tersebut. 

Baginya perlu gambaran kronologis yang utuh untuk mengetahui rangkaian peristiwa kekerasan dan peran masing-masing pihak.

"Tetapi memang menjadi pertanyaan, kalau keduanya adalah tersangka, lantas siapa korbannya? KDRT bukan victimless crime. Jadi, semestinya ada pelaku dan ada korban," jelasnya dikutip dari fajar.co.id

BACA JUGA:Heboh, Video Bu Kades Disandera Warga Sendiri, Polisi Turun Tangan Untuk Evakuasi

BACA JUGA:Per Kilometer Persegi Hanya Dihuni 9 Jiwa Saja, Ini Dia 5 Kecamatan Paling Sepi di Kabupaten Musi Banyuasin

Dirinya mengatakan sebutan tersangka memang merisaukan. 

Tetapi kelak, andai salah satu atau keduanya menjadi terdakwa dan terbukti melakukan kekerasan, maka hakim boleh jadi akan menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Alasan pembenar atau alasan yang dimaksud yakni terkait kekerasan yang dilakukan oleh sang istri yang dianggap sebagai pembelaan ataupun justru malah serangan bagi suami.

"Sehingga jika dinyatakan terbukti melakukan perbuatan KDRT tetapi alasan pembenar dan alasan pemaaf itu membuat terdakwa tidak divonis bersalah apalagi dihukum," terangnya.

BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Hilang, Oknum ASN Bengkulu Ditemukan Bersama PIL di Perumahan Perkebunan Sawit di Muba

BACA JUGA:Tak Hanya di Muba, Beberapa Wilayah di Sumsel Juga Mengeluhkan Pemasangan Tiang dan Kabel Provider

Bahkan dalam pengalamannya menangani kasus KDRT, pihak yang merasa menjadi korban acap melapor ke polisi dengan keinginan berkobar-kobar agar pelaku dipenjara.

"Tetapi setelah melewati fase emosional, tak jarang pihak yang merasa menjadi korban bangkit rasionya. Pihak tersebut tersadar bahwa membawa masalah ke kepolisian, apalagi jika proses pidananya berlanjut sampai jatuh vonis, akan muncul masalah susulan multidimensional. Pihak yang merasa menjadi korban lantas mencabut laporannya. Meratap ke polisi supaya kasus hukumnya disetop. Padahal sudah banyak saksi yang diperiksa, berkas berpuluh halaman siap di-print, ujung-ujungnya polisi membatin 'capek deh'," ujarnya.

Kategori :