Dengan gambaran situasi tersebut, maka bisa saja polisi mendorong mediasi. Apalagi jika KDRT kadung meluas sebagai kemelut antarkeluarga, antarkampung dan lainnya.
"Jadi, jika divonis bersalah, suami sebaiknya dikenakan probation saja. Haruskan pelaku menjalani treatment secara teratur. Jika dia melanggar, barulah dipenjara," kata Reza.
BACA JUGA:Tercepat, Dinkominfo Muba Berhasil Raih Nilai Tertinggi di Kegiatan Cyber Security Exercise
BACA JUGA:Miris, Akibat Jalan Rusak, Ibu Sakit di Muratara Ini Terpaksa Digendong, Videonya Viral
Tak hanya itu, pihak istri juga perlu mendapatkan konseling untuk mengatasi kegagalan rumah tangga.
"Demi kebaikan, maka istri juga perlu melakukan konseling guna mengatasi berulangnya situasi kegagalan dalam berumah tangga," pungkasnya.
Sementara itu Polda Metro Jaya mengambil alih tersebut
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menyiapkan tim kedokteran dan psikolog untuk kasus ini.
BACA JUGA:Anton, Tersangka Yang Pernah Jalani Sumpah Pocong Ditahan di Mapolda Sumsel
BACA JUGA:Korban Perampokan Pulau Rimau Ternyata Sedang Pisah Rumah Dengan Istri, Berikut Penuturan Sang Istri
"Kami sudah menyiapkan tim kedokteran dan juga psikolog," kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan tim kedokteran akan melakukan tugasnya untuk untuk mempelajari lagi luka-luka korban, termasuk tersangka sang suami.
"Apakah lukanya itu merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri atau tidak?" katanya.
Hengki menyampaikan diturunkannya tim kedokteran karena sang suami B mengalami pembengkakan signifikan pada daerah sensitif akibat perbuatan sang istri, PB.
BACA JUGA:Terkait Tuntutan Warga Seterio ke Pengembang Tol Palembang - Betung, Ini Tanggapan Pemkab Banyuasin
BACA JUGA:Ini Prediksi Calon Yang Akn Bertarung Pada Pilkada Lahat, Berikut Profilnya