Deny Indrayana Ungkap Dapat Bocoran Keputusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ini Tanggapan Mahfud MD

Senin 29-05-2023,11:40 WIB
Editor : Dodi

Menurut Mahfud meminta kepolisian dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan berkenaan sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) kerena  putusan MK yang belum dibacakan serta masih berstatus sebagai rahasia negara.

BACA JUGA:5 Kabupaten/Kota di Dengan Penderita HIV/AIDS Terbanyak, Hubungan Lelaki Sama Lelaki Jadi Penyebab

BACA JUGA:Helikopter Jatuh di Ciwidey Bandung, Ini Spesifikasinya

Mahfud menjelaskan bahwa terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. 

“Info dari Denny Indrayana ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” tutur Mahfud.

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tulis Mahfud di akun twitternya..

Mahfud sendiri mengakui jika dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

BACA JUGA:Inilah 50 Pantai Terbaik di Dunia, 2 Diantaranya Pantai di Indonesia

BACA JUGA:Maling Bobol Kantor Desa di PALI, Beras Bantuan Ikut Digondol

Atas pernyataan Denny tersebut, Mahfud mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi sistem Pileg 2024.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ujarnya.  

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tandasnya.

 

 

Kategori :