Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Nasirin SH MH membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang ada diwilayah kerjanya.
BACA JUGA:Bendera Merah Putih Terbentang di Jembatan Emas Pangkal Pinang, Peringati Hari Lahir Pancasila
BACA JUGA:Perjuangan Pemekaran Banyuasin Timur Sejak 2014 Lalu, Ini Perkembangannya
Ia mengungkapkan pelaku dari kasus tersebut ada 3 orang, namun yang tertangkap baru satu orang.
"Terduga lelaku diamankan dijalan lintas Sekayu - lubuk Linggau Desa serekah kecamatan Babat Toman, saat yang bersangkutan melintas dengan mengendarai sepeda motor," jelasnya.
Tersangka Krismono ini adalah juga redidivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Kapolsek mengungkapkan Krismono dan kawan-kawannya ini sudah sering melakukan pemerasan khususnya dititik kerusakan di lintas jalan Sekayu - lubuk Linggau.
BACA JUGA:BBM Non Subsidi Kembali Turun Harga, Pertamax Jadi Rp12.400 Perliter
BACA JUGA:Hutama Karya Gandeng Milenial, Garap Rest Area Tol Pekanbaru - Dumai
"Hanya saja tidak ada korban yang melapor, baru korban yang satu ini yaitu Haji Della yang telah melapor dan langsung kami tindak lanjuti," Ungkap Nasirin.
Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, khususnya yang terjadi diwilayah kecamatan Sanga desa agar tidak segan-segan melapor ke Polsek Sanga desa.
"Insya Allah kami akan menindak lanjutinya, jangan biarkan kejahatan terjadi," jelasnya .
Kapolsek mengaku saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ternyata Wilayah Banyuasin Ini Mengusulkan Pembentukan Kabupaten Baru, Ada 9 Kecamatan
Pelaku akan dijelar dengan Pasal yang pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.