Warga Siap Uji Materi Permendagri Ke MA, Terkait Status Wilayah Tegal Binangun

Minggu 04-06-2023,17:29 WIB
Editor : Dodi

Bahkan, kata Suhardi sebelumnya keluhan warga Tegal Binangun juga telah disampaikan kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Herman Deru.

BACA JUGA:Aksi Heroik IRT di Pemulutan Ogan Ilir, Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Dirumahnya

BACA JUGA:Inilah 10 Desa Terindah di Indonesia, 2 Diantaranya Diakui Dunia

Dan, lanjutnya Gubernur Herman Deru saat itu menegaskan 10 RW yang ada di Tegal Binangun harus masuk dalam wilayah Kota Palembang, namun nyatanya hanya 9 RW saja.

"Tidak termasuk RW kami di komplek Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, ini ada apa, kami sinyalir ada permainan mafia tanah dibalik tidak diikut sertakannya warga kami masuk dalam wilayah Kota Palembang," tegasnya.

Oleh karena itu, warga menilai Permendagri tersebut tersebut tidak memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sehingga patut untuk dikaji lebih lanjut.

"Apa salahnya Permendagri tersebut direvisi sedikit demi kepentingan masyarakat," lugasnya.

BACA JUGA:Inilah Calon Provinsi Baru di Indonesia, Tunggu Moratorium DOB Dicabut

BACA JUGA:Kalahkan Manchester United di Final Piala FA, Peluang Manchester City Raih Treble Winner Kian Terbuka

Selain menggelar unjuk rasa, masih kata Suhardi pihaknya dan perwakilan warga lainnya juga sebelumnya telah kembali menyurati Gubernur Sumsel terhadap keluhan warga Tegal Binangun.

Dia beserta warga lainnya, memberikan batas waktu 30 hari mendesak agar pihak Pemprov dalam hal ini Gubernur Sumsel untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga Tegal Binangun khususnya untuk RW 08.

Apabila tidak ada tanggapan ataupun jawaban, maka kami berencana akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumsel, sekaligus berencana akan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Palembang.

Dan, lanjut Suhardi permasalahan ini bisa juga akan menempuh upaya hukum ke jalur gugatan ke PTUN ataupun uji materi di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:WOW, Ternyata Sudah Ada 317 Pengajuan Pembentukan DOB Ke Kemendagri

BACA JUGA:Tiga Kereta Api Terlibat Kecelakaan di India, Ratusan Penumpang Dipastikan Meninggal

"Memang patut diuji materi bahwa PP nomor 2388 tersebut sampai sekarang belum dicabut, yang berarti sudah jelas Permendagri 134 jelas menabrak aturan PP dan itu layak diperdebatkan," sebut Suhardi.

Kategori :