Untuk itu, lanjut Suhardi Permendagri tersebut jelas menabrak aturan dan dinilai sudah cacat hukum formil, dan itu layak diuji di MA dan khusus warga dua perumahan tersebut sanggup untuk menggugat sebagaimana tantangan Bupati Askolani.
Ditambahkan Zainal Abidin selaku Sekretaris FM TSPPAB ditemui adanya kejanggalan mengapa khusus untuk RW 8 tidak masuk dalam wilayah Kota Palembang.
Dia menegaskan, sebagian besar warga Tegal Binangun di RW 08 tetap ingin berstatus warga Kota Palembang, bukan wilayah Banyuasin karena hhelas dari sejarah terdahulu dari zaman penjajahan Tegal Binangun ini masuk kedalam wilayah Kota Palembang.
BACA JUGA:Ada-Ada Saja, Ibu Hamil Ngidam Dibonceng Polisi, Pakai Motor Patroli
Senada juga dikatakan Yuni mewakili suara perempuan warga Taman Sasana Patra RW 08, mendesak agar pihak pemerintah segera mengesahkan seluruh warga RW 08 masuk kedalam wilayah Kotamadya Palembang.
"Palembang Harga Mati!!!," seru Yuni. *