Terkait wacana pergantian perangkat desa, Ali Sadikin menegaskan diperbolehkan tapi bukan berdasarkan hati.
Pergantian perangkat desa harus sesuai prosedur Peraturan Perundangan, baik itu Permendes maupun Peraturan Bupati.
“Dalam tata negara harus taat azas hukum. Pergantian peragakat desa harus sesuai peraturan perundangan,” tegasnya.
Diakui Ali Sadikin, pihaknya bersama Dinas PMD serta Camat sudah berkali-kali mensosialisasikan peraturan tentang pergantian perangkat desa.
BACA JUGA:Warga Siap Uji Materi Permendagri Ke MA, Terkait Status Wilayah Tegal Binangun
Pertama sebelum Kades dilantik mereka dipanggil dan diberikan penjelasan tentang peraturan perundangan terkait proses pergantian perangkat desa.
Kemudian setelah Kades dilantik, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kembali memerintahkan Camat agar mensosialisasikan kembali peraturan perundangan yang mengatur proses pergantian perangkat desa.
“Jadi baik sebelum maupun sesudah dilantik kita sudah sosialisasikan kepada Kades mengenai peraturan pergantian perangkat desa,” paparnya.
Ali Sadikin juga menegaskan pihaknya telah mewanti-wanti Camat dilarang memberikan rekomendasi terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai peraturan perundangan.