HARIANMUBA.COM,- Pernah Jalani hukuman, Wanita Paruh Baya di Lubuk Linggau Kembali Diamankan, Bersama 177 Butir Ekstasi.
Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Gina Indrastiti (51) warga Jalan Keswari No.4 RT.7 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II KotaLubuklinggau.
Wanita paruh baya ini ditangkap Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tersangka Gina, diamankan 177 butir ekstasi logo Barcelona atau seberat 78,83 gram, kemudian sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam BG 2638 EG, serta HP realme warna biru.
BACA JUGA:Pemkab Muba Salurkan Bansos Untuk 4 Panti Asuhan
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Ungkap Berhasil Tingkatkan IPM Dalam 5 Tahun Terakhir
Gina Indrastiti adalah resivisi dalam kasus sabu-sabu, sehingga dihukum 14 tahun penjara, subsider 3 bulan penjara denda Rp1,5 miliar.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan penangkapan terhadap Gina Indrastiti berdasarkan pengembangan terhadap tersangka Pirdaus.
“Menurut pengakuan Pirdaus ia mendapatkan ekstasi dari tersangka Gina. Makanya kami lakukan penangkapan,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Gina mengaku adalah janda, serta mendapatkan ekstasi dari seseorang bernama Eva. Kemudian Eva memerintahkan memberikan ekstasi tersebut ke Pirdaus.
BACA JUGA:Berhasil Raih Penghargaan Paralegal Justice Award, Lurah Balai Agung Dapat Hadiah Umroh Gratis
BACA JUGA:Diduga Nyolong Pipa Pertamina EP, 2 Warga Babat Ramba Jaya Diamankan
Seperti diketahui sebelumnya, baru seminggu bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus sabu-sabu, Pirdaus alias Fir Kingkong (40) kembali ditangkap.
Pirdaus alias Fir Kingkong yang merupakan warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Narkoba AKP Hendrawan dan Kanit Idik I Ipda Hoirul, di kontrakan Jalan Kelapa Gading, RT.7 Kelurahan Watervang Kecamatan LubukLinggau Timur I KotaLubuklinggau.