Dari tersangka Pirdaus alias Fir Kingkong diamankan barang bukti, 5 bungkus paket yang totalnya berisi 250 butir ekstasi logo Barcelona warna ungu, atau berat total 112,05 gram.
BACA JUGA:Warga Lapor Lewat Call Center 112, Pemkab Muba Segera Perbaiki Jalan di Ulak Embacang
BACA JUGA:Sebar Video Asusila Mahasiswi Palembang, Pemuda Asal Jakarta Diamankan
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan penangkapan terhadap Pirdaus alias Fir Kingkong, bermula anggota mendapatkan informasi adanya ekstasi dalam jumlah banyak.
Diketahui pemiliknya adalah seorang tersangka yang baru saja seminggu keluar atau bebas dari hukuman.
Kemudian dilakukan transaksi dengan tersangka oleh petugas yang menyamar. Setelah dipancing, Pirdaus alias Fir Kingkong mau melakukan transaksi.
Hingga akhirnya diketahui keberadaannya, tersangka Pirdaus alias Fir Kingkong langsung ditangkap. “Menurut pengakuannya, ia mendapatkan ekstasi dari Gina Indrastiti,” tambah Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Tidak Ada Jembatan, Warga Didesa Ini Terpaksa Menyeberangi Sungai Sambil Membawa Keranda Jenazah
BACA JUGA:Didatangi Tim Monitoring Kabupaten, Desa Mulyo Rejo Ikuti Lomba PHBS Tingkat Provinsi
Sementara itu, tersangka Fir juga mengakui bahwa ia baru seminggu bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus sabu.
Sebelumnya Fir divonis 9 tahun penjara, subsider kurungan 3 bulan dan subsider denda Rp1 miliar.
Karena, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.
Tepatnya melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)