
Selanjutnya pelaku langsung membawa kabur kendara tersebut ke arah Pauh Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Pembentukan Sekaligus Pelantikan Ikatan Alumni SMP N 1 Sungai Lilin, Ini Daftar Pengurusnya
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit mobil double cabin merek strada Nopol BH8284MO atau sekira R 300.000.000 dan melapor ke Polsek Rawas Ilir.
Setelah mendapatkan informasi itu, Satreskrim Polres Muratara gabungan bersama Polsek Rawas Ilir melakukan upaya penangkapan.
Setelah sampai di rumah salah satu warga di Desa Pauh 1, tersangka ditangkap. (*)