Terjadi tindak pidana kekerasan fisik terhadap seorang anak oleh terlapor, yaitu HS, dengan cara menarik-narik tangan korban.
Kemudian, JW , anak dari HS, mencekik leher korban dan memukul bagian belakang kepala korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian leher.
BACA JUGA:Suami Tega Bunuh Istri Sendiri, Penyebabnya Suami Cemburu, Karena Istri Diduga Ada Pacar di Facebook
Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk kemudian ada tindaklanjutnya.
Selain itu, dalam kasus ini, korban MA juga dilaporkan sebagai terlapor atas kasus penganiayaan, sehingga menjadi tersangka.
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Septa Eka Yanto, belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Lahat, Ipsa Agus Susanto, hanya memberikan jawaban singkat.
“Ulak Pandan, pak,” ungkapnya. (gti)