“Tidak berselang lama, datanglah terdakwa Nurhasan dengan menggunakan ojek online dan langsung masuk kedalam mobil yang sudah disiapkan,” ungkap saksi.
Dihadapan majelis hakim, terdakwa Nurhasan tidak membantah dan membenarkan keterangan saksi.
BACA JUGA:Lebaran Idul Adha Sebentar Lagi, Berikut Ini 15 Larangan Saat Kurban Yang Penting Untuk Dikerahui
Terdakwa Nurhasan sebagaimana surat dakwaan Jaksa Kejati Sumsel
Pertama Pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan jerat pasal Pidana, terdakwa Nurhasan alias Acun pun terancam pidana maksimal hukuman mati.
Diketahui sebelumnya, BNN Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram sabu saat melintas di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 24 Januari 2023 siang.
BACA JUGA:Untuk Pertama kalinya, Kelurahan Sungai Lilin Dipimpin Sosok Perempuan
BACA JUGA:Untuk Pertama kalinya, Kelurahan Sungai Lilin Dipimpin Sosok Perempuan
Petugas meringkus Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Pengungkapan kasus 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH.
Terdapat sejumlah fakta-fakta dalam pengungkapan kasus tersebut. Berikut beberapa di antaranya, barang bukti 115 kilogram sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina dengan merk Guanyinwang yang berlogo Cool.
Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan melintas di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami dengan tujuan Plaju Kota Palembang pada Selasa tanggal 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Melalui Aplikasi Banpol, Warga Soak Baru Kecamatan Sekayu Diamankan Satresnarkoba Polres Muba
BACA JUGA:Bawa Sapu dan Pel, Anggota Polsek Sanga Desa Datangi Masjid, Ini yang Dilakukannya