BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Ingatkan IMMuba Jangan Jadi Korban Politik Praktis
"Kami yakin penyidik polda mampu bertindak profesional dalam menuntaskan perkara. Mengingat tindak pidana yang disidik KPK adalah perkara serius dan merugikan negara, yang hingga saat ini tidak jelas arah penanganannya," terangnya.
Menurut Kurniawan akibat dari bocornya hasil penyelidikan KPK tersebut, sangat mungkin para calon tersangka sudah menghilangkan barang buktinya.
Terdapat dua pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang atau jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 421 KUHP.
BACA JUGA:Peserta Futsal Antusias ikuti Laga di Stable Berkuda Sekayu
Mereka adalah Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK, Zuraida Retno.(*)
Berita ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Dugaan Kebocoran Data Korupsi ESDM oleh KPK Naik Penyidikan,Sekjen KPK Mulai Diperiksa?