Warga ini mengungkapkan proyek air bersih tersebut mengambil air dari sungai di desa langkap.
BACA JUGA:Dituding Lakukan Hal Ini, Inara Rusli Kembali Dirujak Netizen
BACA JUGA:Terbaik di Polda Sumsel, Sat Kamling Kelurahan Ngulak Raih Peringkat 7 se-Indonesia
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Muba, Romi Rozali SH MM, melalui Kasi Intel Muba, Rizki Ramdhani SH, Tim Penyidik telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap 4 orang Berinisal R selaku PA.
"Kemudian N selaku PPK, F selaku penyedia dan terakhir inisal I selaku pelaksana lapangan," jelasnya Rizki dalam Press Rilis malam ini.
Keempat orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengerjaan pembangunan proyek pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan.
Dimana proyek tersebut berada di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran tahun 2021.
BACA JUGA:Apdesi Cup Sungai Lilin, Taklukkan Sumber Rejeki, Desa Bumi Kencana Raih Poin Penuh
BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Masyarakat, Lampu Jalan Desa Beruge Langsung Dibenahi, Ternyata Ini Penyebabnya
"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 akhirnya keempat orang ini ditetapkan tersangka," jelasnya
Lanjutnya, tim penyidik telah berkeyakinan dalam melakukan penetapan tersangka dimana telah mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam perkara ini.
Rizki mengungkapkan kronologinya berawal pada tahun 2021 Dinas Perkim Muba melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter / Detik Beserta Jaringan Perpipaan Di Desa Langkap Babat Supat.
Proyek tersebut Bersumber Dari APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 8.300.066.000 (delapan milyar tiga ratus juta enam puluh enam ribu rupiah), kegiatan tersebut, anggarannya telah dicairkan 100%.
BACA JUGA:Punya Usaha, Penyandang Disabilitas Bakal Dapat Tambahan Modal dari Pemkab Muba
BACA JUGA:Berlangsung Haru, Pemdes Sumber Rejeki Sungai Lilin Lepas Warga Yang Berangkat Haji
"Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan, di mana satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia," ungkapnya