Dua Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim Akan Dipanggil Senin, Kejaksaan Himbau Agar Kooperatif

Kamis 22-06-2023,20:01 WIB
Editor : Dodi

Seperti diberitakan sebelumnya kronologis dugaan korupsi tersebut berawal ketika Dinas Perkim Muba melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter / Detik Beserta Jaringan Perpipaan di desa Langkap.

BACA JUGA:Serukan Sinergi, Pj Bupati Apriyadi Disambut Ribuan Warga Muhammadiyah Muba

BACA JUGA:6 Nakes Muba Raih Juara Tenaga Kesehatan Teladan, 4 Nakes Siap Maju Tingkat Nasional

Proyek itu Bersumber Dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 8.300.066.000 (delapan milyar tiga ratus juta enam puluh enam ribu rupiah) kegiatan tersebut, anggarannya telah dicairkan 100%. 

"Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan, di mana satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia," ungkapnya 

Terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.440.446.560,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah).

BACA JUGA:Ini Dua Sosok Pelajar Asal Sumsel Yang Lolos Paskibraka Nasional, Ternyata Punya Cita-cita Sama

BACA JUGA:Mengejutkan, ASN Perempuan di Bengkulu Selatan Diduga Jual Anak Kandung Ke Pria Hidung Belang, Segini Tarifnya

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700 / 559 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 19 Juni 2023," imbuhnya.

Kategori :