HARIANMUBA.COM,- Dua Tersangka Lain Kasus Dugaan Dinas Perkim Akan Dipanggil Senin, Kejaksaan Himbau Agar Kooperatif.
Kejaksaan negeri Muba saat ini tengah mengusut kasus dugaan kasus korupsi di dinas Perkim Muba.
Kasus korupsi terkait pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan.
Lokasi proyek itu di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim Muba pada tahun anggaran 2021.
Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah R selaku PA, N selaku PPK, F selaku penyedia dan ‘I’ selaku pelaksana lapangan.
Kajari Muba, Romy Rozali SH MH, bersama Kasi Intel Rizky Ramdhani SH dan Kasi Pidsus M. Ariansyah Putra SH mengatakan, untuk mempercepat penyelesaian perkara ini.
Tim penyidik melakukan penahanan terhadap R dan N
BACA JUGA:SKK Migas Pusat Sambangi Muba, Dorong Inisiasi Pj Bupati Apriyadi
BACA JUGA:Turnamen Badminton Kades Bumi Kencana Cup Sudah Rampung, Ini Daftar Juara
"Untuk sementara ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan,” katanya dalam keterangan pers pada Rabu malam, 21 Juni 2023.
Romy menjelaskan untuk dua tersangka lain yakni F dan I bahwa mereka akan dipanggil kembali pada Senin, 26 Juni 2023
“Kami meminta agar mereka bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan kami,” katanya.