"Selaku pimpinan dia memegang kunci brangkas," kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Kejari Sungai Penuh
BACA JUGA:Momen Idul Adha, Ini Jumlah Kendaraan Yang Melintas di Tol Trans Sumatera, Meningkat 20 Persen
BACA JUGA:Sejak Awal Tahun , 95 Persen Sekolah di Muba Ternyata Sudah Gunakan Kurikulum Merdeka
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi YMS ini berdasarkan surat perintah penyidikan.
Agar tersangka YMS tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti, YMS kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh.
Telah disita pula uang tunai dari tangan tersangka YMS senilai Rp199 juta, kemudian juga sertifikat dan menyita rumah mewah tersangka yang bernilai Rp2,5 miliar. (hdp)
Berita ini sudah terbit di Jambiekspres.co.id dengan judul Punya Rumah Mewah Rp2,5 Miliar Ternyata Begini Modus Kepala BRI Kayu Aro Mencuri Uang Brangkas