Penjual dan Pedagang Sabu di Kota Sekayu Ini Hanya Pasrah, Diciduk Saat Transaksi

Kamis 06-07-2023,13:41 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

"Dengan adanya keperdulian masyarakat Insya Allah peredaran narkoba khususnya diwilayah kabupaten Musi Banyuasin dapat kita tekan, sehingga paling tidak kita sudah berperan menyelamatkan anak bangsa," tambah Heri.

BACA JUGA:Wow! Bukan Kaleng-Kaleng, KA Unit BRI di Jambi Ini Berhasil Gelapkan Uang Kas Hingga 8,7 Miliar, Berikut Modus

BACA JUGA:Waspada Bahaya Penyakit DBD, Di Prabmulih Dikabarkan Menelan Korban Jiwa

Kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah. tutupnya. 

Kategori :