"Dengan adanya keperdulian masyarakat Insya Allah peredaran narkoba khususnya diwilayah kabupaten Musi Banyuasin dapat kita tekan, sehingga paling tidak kita sudah berperan menyelamatkan anak bangsa," tambah Heri.
BACA JUGA:Waspada Bahaya Penyakit DBD, Di Prabmulih Dikabarkan Menelan Korban Jiwa
Kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah. tutupnya.