HARIANMUBA.COM,- ASN di Empat Lawang Ditangkap, Kasusnya Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Seorang Oknum ASN yang ada di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel dianankan Unit PPA dan unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang.
Oknum ASN tersebut berinisial AM (41), selain itu polisi juga mengamankan DAS (44), seorang honorer dishub Empat Lawang.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 10 /VIl/2023/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tanggal 09 JULI 2023.
BACA JUGA:Terkait Pernyataan Penemu Nikuba Kecewa dan Tidak Mau Kerjasama, Begini Tanggapan BRIN
Keduanya ditangkap diduga mengambil keuntungan dengan cara praktik ekploitasi seksual terhadap korban SS (30) yang merupakan warga Kecamatan Tebing Tinggi.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas IPTU Salpia Wardi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengungkapkan penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu 8 Juli 2023.
"Dimana pelaku merupakan orang yang mengambil keuntungan dengan cara memesan seorang perempuan kepada pelaku lalu pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah) sebagai uang pembayaran untuk praktik eksploitasi seksual dengan perempuan," kata IPTU Salpia Wardi dikutip dari Rakyatempatlawang.com.
BACA JUGA:Profil Lengkap Aryanto Misel Si Penemu Nikuba, Alat Pengubah Air Jadi Bahan Bakar
Korban diberikan uang sejumlah Rp400.000 dari praktik ekploitasi seksual untuk melakukan open BO (Booking Order) / Prostitusi Eksploitasi Seksual Terhadap Perempuan.
"Pelaku saat itu ditangkap di hotel aceng yang bertempat di Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Empat lawang," ungkapnya.
Kedua tersangka dikenakan tindak pidana perdagangan orang atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.