"Sebagaimana di maksud di dalam Pasal 11, pasal 12 jo pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP," tukasnya. (Pad)
Berita ini sudah terbit di Rakyatempatlawang.com dengan judul Terlibat Kasus TPPO, Seorang ASN dan Honorer di Empat Lawang Diamankan Polisi