"Untuk tersangka Mulyadi kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
"Untuk tersangka Mulyadi kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.