BACA JUGA:Verifikasi Lanjutan, Muba Optimis Raih Penghargaan Kabupaten Sehat Swasti Saba Wistara
ASN paruh waktu atau PPPK paruh waktu pada dasarnya memiliki kedudukan yang setara dengan ASN penuh waktu.
Yang membedakan hanyalah jam kerja mereka, yang terhitung dalam rentang waktu 4-5 jam.
Bagi para tenaga honorer yang ingin mengetahui apakah namanya telah terdaftar di BKN atau belum, jangan khawatir.
Anda dapat melakukan pengecekan dengan langkah mudah berikut ini.
1) Klik tautan ini: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
2) Setelah itu, pilih menu "pengumuman instansi" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
3) Ketik nama instansi tempat Anda bekerja di kotak "search".
4) Klik pengumuman yang relevan.