HARIANMUBA.COM,- Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Ginjal, Puluhan Tersangka Diamankan.
Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang jual organ tubuh.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan 12 orang.
"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya dibawah asistensi dari Dirtipidum telah menetapkan 12 tersangka," Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dikutip dari disway.id.
BACA JUGA:Camat Sungai Lilin Gelar Safari Jum'at di Masjid Almuhajirin Desa Nusa Serasan
Polisi membeberkan tersangka pertama berinisial H bertugas sebagai koordinator yang menghubungkan Indonesia dengan Kamboja.
"Koordinator Indonesia Septian. Yg melayani di Kamboja untuk menghubungi RS di sana Lukman," ucapnya.
Sementara, Kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) disebut mencapai 699 laporan sejak Juni mencapai 699 kasus.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan hal tersebut berdasarkan data Tim Satgas TPPO.
BACA JUGA:Peringatan Hari Kependudukan Dunia di Indramayu, Saatnya Mewujudkan Kesetaraan Gender yang Sejati
"Selanjutnya bapak Kapolri membentuk satgas TPPO. Sejak 10 Juni 2023. Serangkaian pengungkapan kasus di seluruh di Indonesia," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
"Seluruh Polda jajaran telah melakukan pengananganan TPPO. Sampai saat ini 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan dan telah melakukan terhadap 829 tersangka dan berhasil menyelematkan 2409 korban," tambahnya.
Disebutkannya, pihaknya tidak akan berhenti untuk menindaklanjuti kasus TPPO.