"Tentumya operasi ini tidak akan berhenti disini. Kami Bareskrim dan Polri memberikan komitmen yang kuat untuk memerangi TPPO," ujarnya.
BACA JUGA:Bakso Bakar Jajanan Favorit, Pedagang Ini Sehari Jual Ratusan Tusuk
BACA JUGA:Satu Rumah Warga TSM Kelurahan Sungai Lilin Terbakar
Sebelumnya, Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disebut suatu kejahatan yang mencoreng harkat dan martabat serta melanggar hak asasi manusia (HAM).
Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan sejak Juni - Juli 2023 sebanyak 445 TPPO telah masuk laporannya.
"Selama satu bulan ini, yaitu dari bulan Juni hingga bulan Juli 2023 Polri telah berhasil menindak sejumlah 445 perkara TPPO dan menyelamatkan 2.027 korban dimana Polda Metro Jaya berkontribusi dalam penanganan 12 laporan TPPO dengan 14 tersangka dan 55 korban," katanya kepada awak media, Selasa 18 Juli 2023.
Diungkapkannya, pekerja migran merupakan penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia.
BACA JUGA:Waduh! Ternyata Berbahaya, Makanan Ini Jangan Terlalu Sering Dikonsumsi Saat Sarapan
BACA JUGA:Uang Komite SMA N 19 Palembang Diduga Dikorupsi, Mantan Kepsek dan Ketua Komite Ditahan
Namun dari kontribusi yang besar tersebut para pekerja migran masih beresiko untuk menjadi korban dari kejahatan perdagangan orang.
Lantaran hal tersebut, pihaknya berkomitmen melanjutkan penyelidikan dan pengungkapan jaringan tindak pidana perdagangan orang.
"Kami menyadari bahwa penindakan Kepolisian di lapangan selalu memerlukan persiapan yang matang, salah satunya adalah kesiapan petugas terkait dengan karakteristik sasaran yang dituju, untuk itu seminar ini diselenggarakan," ungkapnya.
Berita ini sudah terbit di disway.id dengan judul Polda Metro Jaya Amankan 12 Pelaku TPPO Jual Ginjal