"Sehingga dalam hal ini kami melakukan penyidikan atas keterlibatan tersangka Eko saputra yang locus delicti (tempat kejadian perkara) berada diwilayah hukum kami saja, sedangkan keterlibatan tersangka dalam kasus yang lain dan Tkp lain, disidik oleh sat reskrim polres muba," tambah Kapolsek.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Tol di Lubuk Linggau Tetap Dilanjutkan, Ini Wilayah Yang Akan di Lintasi
BACA JUGA:Ternyata Dulu Pernah Ada Provinsi Sumatera Tengah, Saat Ini Sudah Dimekarkan Jadi 4 Provinsi
Suvenfri menambahkan bahwa tersangka termasuk salah satu pelaku jaringan spesialis dengan sasaran nasabah bank yang baru mengambil uangnya di bank, kalau dikendaraan mobil modusnya dengan pecah kaca.
"Terhadap tersangka Eko Saputra kami jerat dengan pasal.363 ayat (1) ke-4 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutupnya.