Bareskrim Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Rabu 02-08-2023,06:54 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

JAKARTA, HARIANMUBA.COM- Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Selasa (2/8/2023) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

 

Panji Gumilang diduga telah melangga Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini pun terancam hukuman 10 tahun penjara.

 

Penyidik Bareskrim Polri juga menjerat Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.

 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:Pedagang Bendera Mulai Bermunculan di Kota Sekayu

Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam.

 

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Selasa 1 Agustus 2923 pukul 13.25 WIB dan masih diperiksa sebagai saksi.

 

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

 

Penyidik juga sudah mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Kategori :