Kemendagri Sebut Tidak Akan Monopoli Pemilihan Pj Kepala Daerah

Senin 07-08-2023,08:58 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

BACA JUGA:Tol Trans Sumatera Bagi Warga Muba, Mudahkan Perantau dan Warga Ekstransmigrasi Silahturahmi Dengan Kerabat

Dalam hal calon Pj bupati/wali kota, Gubernur dapat mengajukan 3 nama, begitu pula dengan DPRD kabupaten/kota. Pusat (Kemendagri) juga dapat mengajukan 3 nama.

 

Namun, tidak menutup kemungkinan nama yang sama atau melengkapi usulan dari Pemprov dan DPRD daerah, sehingga hanya muncul tiga nama.

 

"Nantinya, pemerintah pusat akan menentukan siapa yang akan menjadi Pj," ungkapnya. Untuk Pj Gubernur, dapat diajukan 6 nama. Rincian tersebut melibatkan 3 nama usulan DPRD provinsi dan 3 dari Kemendagri.

 

Gubernur Sumsel, H Herman Deru, menyatakan bahwa nama-nama calon Pj untuk seluruh daerah yang berakhir pada 18 September akan segera diproses. "Segera akan diserahkan," katanya.

BACA JUGA:Muba Juara 1 Kuliner Terbaik Di Festival Anjungan Tingkat Provinsi, Ini Makanan Yang Ditampilkan

Beliau telah mengungkapkan beberapa nama Pj Wali Kota Palembang dan Pj Wali Kota Lubuklinggau.

 

Selain dua daerah tersebut, juga akan diajukan calon Pj untuk Wali Kota Pagaralam, Prabumulih, Bupati Muara Enim, Banyuasin, dan Empat Lawang.

 

Sementara itu, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel akan berakhir pada 1 Oktober 2023. Bupati dan Wakil Bupati Lahat akan berakhir pada 9 Desember 2023. 

 

Meskipun Bupati dan Wakil Bupati OKI telah dilantik pada Januari 2019, jabatan mereka berakhir pada 31 Desember 2023 karena hasil proses pemilihan 2018.

Kategori :