Kemendagri Sebut Tidak Akan Monopoli Pemilihan Pj Kepala Daerah

Senin 07-08-2023,08:58 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

HARIANMUBA.COM - Penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah kini menjadi perhatian yang disorot oleh berbagai pihak.

 

Situasinya berhubungan dengan kekosongan kepemimpinan di berbagai daerah hingga terpilihnya pejabat definitif pasca Pilkada 2024.

 

Perkembangan terbaru, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu usulan nama-nama calon Pj kepala daerah hingga batas waktu tanggal 9 Agustus 2023 mendatang. Dimana, ada akan diisi di 85 daerah pada September 2023 mendatang.

 

Selain dari DPRD, terdapat mekanisme usulan dari pusat yang dikelola oleh Kemendagri.

BACA JUGA:Peringati Hari Kemenkumham 2023, Pegawai Lapas Sekayu Lepas Puluhan Burung Merpati

"Kemendagri tidak akan menguasai usulan di level pusat. Tidak ada yang langsung dilewatkan oleh Kemendagri," tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. Dia menjelaskan bahwa semua nama calon Pj yang diusulkan akan diperlakukan secara sama.

 

Baik usulan dari daerah maupun dari pusat. Benni menyangkal prasangka yang menganggap Kemendagri akan menentukan sendiri Pj untuk tiap daerah.

 

"Seperti adanya monopoli oleh Kemendagri. Itu tidak benar," tegasnya.

 

Usulan nama calon Pj kepala daerah dari Sumsel diharapkan akan diajukan sebelum tanggal 9 Agustus. Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumsel, Sri Sulastri, mengungkapkan bahwa seluruh nama calon Pj akan diajukan ke Kemendagri sebelum tanggal tersebut.

Kategori :