BACA JUGA:Musim Kemarau, Air Sungai Musi Surut, Pendapatan Nelayan di Sanga Desa Tak Menentu
Kepada 3 orang tersangka yaitu Riki Rikarde, Cikro Aminoto, dan Irpan Yansyah akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.(ren)