Dua Orang Tersangka Resmi Ditahan Kejati, Kasus Dugaan KONI Sumsel

Kamis 24-08-2023,20:09 WIB
Editor : Dodi

Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tipikor, baik pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 maupun pasal 3 jo pasal 18. Selama proses penyidikan, sudah ada 65 orang saksi yang diperiksa.

BACA JUGA:Sehari Dua Kali Laka Lantas di Tikungan Pangeran Ngulak III, Ada Korban Luka

BACA JUGA:Jika Tol Trans Sumatera Tersambung, Warga Jakarta Makin Dekat Liburan Ke Danau Toba Lewat Jalur Darat

Proses penahanan kedua tersangka disertai dengan adegan haru dan emosional dari keluarga, kerabat, dan teman-teman mereka.

Mereka memeluk kedua tersangka sambil menangis, dan terdengar teriakan dukungan

Kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan, tangannya diborgol, serta menggunakan topi dan masker, sehingga wajah mereka sulit terlihat.

Mereka hanya diam dan tertunduk ketika awak media mencoba mengajukan pertanyaan.

BACA JUGA:Kawasan Dana Toba Terus Dipercantik, Dua Lokasi Ini Dilakukan Penataan

BACA JUGA:Miris, Didepan Gerbang SD di Kecamatan Lais Ini Ditemukan Sampah Menumpuk

Selain itu, setelah kedua tersangka dibawa ke Rutan Pakjo, sejumlah individu yang mengaku sebagai aktivis mengutuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena menetapkan status tersangka terhadap kedua tersangka.

“Kami akan melakukan demonstrasi di Kejati, dan kami menuntut agar Kejati Sumatera Selatan menyelidiki kasus ini mulai dari gubernur, SKPD, dan sebagainya,” ujar Sanusi, salah seorang aktivis yang berorasi.

Ia juga mengajak seluruh pengurus KONI Sumatera Selatan untuk memboikot kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan datang.

“Dalam waktu dekat, akan ada Porprov, kami meminta semua pengurus KONI untuk memboikotnya,” tegasnya. (Nsw)

 

 

Kategori :