Informasi ini diberikan kepada lembaga keuangan sebagai pertimbangan dalam memberikan pinjaman seperti kartu kredit, KTA, atau KPR. Skor SLIK OJK berkisar antara 1 hingga 5, merefleksikan riwayat kredit debitur:
- 1. Skor 1 (Kredit Lancar): Pembayaran kredit sangat baik, tanpa keterlambatan pembayaran.
- 2. Skor 2 (Kredit DPK): Keterlambatan pembayaran 1-90 hari.
- 3. Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Keterlambatan pembayaran 91-120 hari.
- 4. Skor 4 (Kredit Diragukan): Keterlambatan pembayaran 121-180 hari.
- 5. Skor 5 (Kredit Macet): Keterlambatan pembayaran melebihi 180 hari.
Skor ini menjadi pertimbangan utama bagi lembaga keuangan dalam menilai pengajuan kredit. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 dapat dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist SLIK OJK, yang berpotensi menghambat pengajuan kredit.
BACA JUGA:Besok Tol Trans Sumatera Beroperasi, Jarak Tempuh Prabumulih-Palembang Hanya 1 Jam
Cara Melakukan Cek SLIK OJK Tatap Muka:
- 1. Siapkan dokumen yang diperlukan.
- 2. Kunjungi kantor OJK.
- 3. Isi formulir yang disediakan.
- 4. Serahkan dokumen pendukung.
- 5. OJK akan memeriksa dan memvalidasi formulir serta dokumen.
- 6. Hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui email terdaftar.
Persyaratan untuk Cek SLIK OJK:
- Individu: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA.
- Badan Usaha: Identitas pengurus, NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, perubahan anggaran dasar terakhir.
- Ahli Waris: Identitas ahli waris, dokumen kematian debitur dari otoritas berwenang, bukti hubungan kekeluargaan.
Dengan memahami proses cek SLIK OJK dan kategori skor yang digunakan, Anda dapat lebih bijak dalam mengajukan pembiayaan.
BACA JUGA:Besok Tol Indralaya Prabumulih Dioperasikan Tanpa Tarif, Pengendara Tetap Wajib Bawa E-Toll
Pengelolaan riwayat kredit yang baik akan membantu proses pengajuan berjalan lebih lancar dan membuka peluang untuk mendapatkan pinjaman yang diinginkan.
Selalu perhatikan persyaratan dan tata cara yang berlaku sebelum melanjutkan proses cek SLIK OJK.(*)