OJK Bakal Tindak Tegas AdaKami, Jika Terbukti Lakukan pelanggaran Rugikan Konsumen

OJK Bakal Tindak Tegas AdaKami, Jika Terbukti Lakukan pelanggaran Rugikan Konsumen

Otoritas jasa keuangan--

HARIANMUBA.COM,- OJK Bakal Tindak Tegas AdaKami, Jika Terbukti Lakukan pelanggaran Rugikan Konsumen.

Dalam beberapa hari terakhir Indonesia dihebohkan dengan adanya kabar nasabah Pinjol AdaKami yang nekad mengakhiri hidupnya.

Menurut kabar yang beredar nasabah tersebut tidak kuat dengan teror penagihan dari debt colector (DC) Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) AdaKami.

Hal ini pun mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Harga Bawang Merah di Kecamatan Sanga Desa Bikin Ibu-Ibu 'Nangis'

BACA JUGA:Garap Tol Bayung Lencir - Tempino, Ini Teknologi yang Digunakan Hutama Karya

Beberapa hari lalu OJK telah memanggil pihak AdaKami.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait kabar dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Palaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Wiidyasari Dewi akan mengambil tindakan tegas jika terbukti AdaKami melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen.

"OJK akan bertindak tegas apabila terbukti AdaKami melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen," jelas Friderica Wiidyasari Dewi dikutip dari postingan instagram resmi OJK.

BACA JUGA:OJK Amankan Pelaku Asuransi Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

BACA JUGA:Tak Lagi Menjabat, Mantan Walikota di Sumsel Ini Kembalikan Mobil Dinas

Sebelumnya pihak OJK mengambil 4 tindakan terkait pemanggilan dari pihak AdaKami.

Dalam rilis resminya berikut 4 tindakan dari OJK :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: