"Jangan sembarangan putar balik jalan tol, ikuti aturannya," isi postingan tersebut.
BACA JUGA:Dapatkan Modal Usaha hingga Rp100 Juta melalui KUR BRI 2023, Begini Caranya!
Selain berbahaya, kegiatan putar balik terutama dijalan tol dengan sistem pembayaran tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
"Dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," jelasnya.
"Akses putar balik di jalan tol dibuat sebagai akses bagi kendaraan petugas dalam keadaan darurat misalnya.
BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Banyuasin Rotasi Pejabat, Berikut Nama-Namanya
BACA JUGA:Aksi Emak-Emak Nekad Buka Pembatas Tol, Ini Tanggapan Pengelola Tol Indralaya Prabumulih
saat terjadi kecelakaan tol seperti tabrakan beruntun. Akses digunakan untuk mengevakuasi kendaraan dan
korban ke gerbang tol terdekat," ujar postingan BPJT.
di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Tepatnya di pasal 86 ayat 2. Bunyinya sebagai berikut:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
BACA JUGA:Program 'Bantuan Umak' Pemkab Muba Dapat Apresiasi, Bisa Ditularkan Secara Nasional
BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH! Emak-Emak Ini Nekad Buka Pembatas Tol Indralaya Untuk Putar Balik
• Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol