• Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
• Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran
Peristiwa ini pernah terjadi disalah satu ruas tol di pulau jawa.
BACA JUGA:Hobi Baca Novel Bisa Jadi Cuan, Melalui Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Buruan Gratis!
Seorang pengendara memutar balik, Pengemudi tersebut dikenakan denda hingga Rp 724 ribu.
Hal ini karena denda dihitung berdasarkan tarif jarak terjauh tol tersebut.