Jangan Sampai Anda Tertipu, Berikut Cara Sederhana Cek Pinjol Legal Atau Tidak

Sabtu 16-09-2023,21:28 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Jangan Sampai Anda Tertipu, Berikut Cara Sederhana Cek Pinjol Legal Atau Tidak.

Pinjaman online, atau yang sering disebut pinjol, telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. 

Namun, penting untuk memastikan bahwa Anda menggunakan layanan pinjol yang legal dan terdaftar agar terhindar dari masalah hukum dan penipuan. 

Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk memeriksa kelegalan pinjol:

BACA JUGA:Ditargetkan Selesai 2024, Ternyata Tol Probolinggo Banyuwangi Bagian Akhir Tol Trans Jawa

BACA JUGA:Bergilir, Cabor Gulat Tambah Koleksi Satu Emas dan dua Perak Untuk Muba

1. Periksa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) 

Salah satu cara terbaik untuk memeriksa kelegalan pinjol adalah dengan mengunjungi situs web resmi OJK di www.ojk.go.id. 

OJK adalah badan pengawas yang bertanggung jawab atas sektor keuangan di Indonesia. 

Mereka memiliki daftar perusahaan pinjol yang legal dan diawasi oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Selain Jembatan Layang, Ada Fly Over Panjang di Tol Padang Sicincin, Lintasi Jalur Kereta Api dan Jalan Negara

BACA JUGA:Pinjaman Pribadi Makin Viral, OJK Ingatkan Bahayanya

Pastikan pinjol yang Anda pertimbangkan terdaftar di sana.

2. Cek Izin Operasional 

Setiap perusahaan pinjol legal harus memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh OJK. 

Kategori :