HARIANMUBA.COM,- Pinjaman online, atau yang sering disebut pinjol, bisa menjadi penyelamat ketika kita membutuhkan dana mendesak.
Namun, seiring dengan kepraktisannya, ada ancaman dari pinjol ilegal yang menggunakan berbagai modus untuk menipu dan menguras uang Anda.
Sebelum mengajukan pinjaman kamu perlu cek dan ricek dulu apakah perusahaan fintech incaranmu terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau nggak.
Untuk yang sering memanfaatkan fasilitas pinjaman online, ketahui modus-modus penipuan dan kecurangan yang kerap dilakukan pinjol fintech ilegal.
BACA JUGA:Lampaui Target, Cabor Billiard Muba Kembali Tambah 1 Medali Emas dan 1 Perunggu
BACA JUGA:Anniversary Aspenkue ke-4, Pj Ketua TP PKK Muba Libatkan UMKM
Dikutip dari laman resmi Telkomsel, berikut beberapa modus Pinjol ilegal, kenali supaya tidak terjebak
1. Penawaran Melalui SMS/WhatsApp
Jangan tergoda oleh penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa syarat yang masuk akal. Fintech kredibel akan mematuhi aturan OJK dan tidak akan menghubungi Anda secara acak.
2. Mereplikasi Nama Pinjol Legal
Waspadai iklan yang menggunakan nama perusahaan fintech yang terkenal, tetapi terlihat mencurigakan. Pinjol ilegal sering mencoba meniru nama perusahaan legal, bahkan dengan perubahan sekecil apapun.
BACA JUGA:Dinkominfo Muba Gelar Pelatihan Persyaratan Sertifikasi ISO 27001:2022
3. Langsung Transfer ke Rekening
Jika Anda menerima transfer uang ke rekening Anda tanpa penjelasan yang jelas, waspadalah. Pinjol ilegal dapat menggunakan taktik ini untuk menagih cicilan atau denda tanpa sepengetahuan Anda.