Heboh Wacana Gaji Tunggal PNS Pada Tahun 2024, Berikut Daftarnya

Sabtu 23-09-2023,08:33 WIB
Editor : Dodi

JF-10 sebesar Rp10.991.061

BACA JUGA:Salah Satu Ponpes di Sungai Lilin Kesulitan Air Bersih, Dapat Kiriman Air Dari PJ Bupati

BACA JUGA:Nasabah Pinjol AdaKami yang Bunuh Diri Ternyata Warga Baturaja Sumatera Selatan

JF-9 sebesar Rp9.549.140

JF-8 sebesar Rp8.296.386

JF-7 sebesar Rp7.207.981

JF-6 sebesar Rp6.262.364

JF-5 sebesar Rp5.440.803

JF-4 sebesar Rp4.727.022

JF-3 sebesar Rp4.106.883

JF-2 sebesar Rp3.568.100

JF-1 sebesar Rp3.100.000

BACA JUGA:Presiden Jokowi Targetkan Tol IKN Juli 2024 Selesai Dibangun, Begini Progresnya

BACA JUGA:OJK Bakal Tindak Tegas AdaKami, Jika Terbukti Lakukan pelanggaran Rugikan Konsumen

Dengan pengenalan sistem Single Salary yang menggambarkan besaran gaji berdasarkan grade dan step, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kinerja.

Namun, implementasi sistem ini tentu tidak akan berjalan tanpa tantangan, dan akan membutuhkan kerja keras dari berbagai pihak untuk memastikan keberhasilannya.

Kategori :