Saat Hadiri Acara Pernikahan di Sekayu, Pria Ini Dikeroyok, Ini Pengakuan Pelaku

Rabu 18-10-2023,12:28 WIB
Editor : Dodi

"Tersangka kami kenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP. tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tutupnya. 

Kategori :