“Di sini saya memperjelas bahwa Bupati OKI telah berjuang sangat keras, kecintaannya terhadap masyarakat OKI berbuahkan hasil, sehingga kawasan ini secara sah akan menjadi milik masyarakat,” kata Zamili.
BACA JUGA:Inilah 4 Fakta Tol Indralaya Prabumulih, yang Baru Diresmikan Presiden Jokowi
BACA JUGA:Kabar Gembira, Jalan Poros Desa Sumber Rejeki Bakal Diperbaiki
Sementara, Kepala Dinas Pertanahan OKI Hendra Anggara, SSTP mengatakan Penyerahan SK MenLHK tentang Pelepasan sebagaian Kawasan Hutan Produksi yang pertama dan tercepat di wilayah Provinsi Sumsel dan telah ditindaklanjuti dengan pengajuan Penetapan Sebagai Objek Redistribusi Tanah ke Kementrian ATR/BPN.
“Ini sebagai bukti keseriusan bapak Iskandar SE menyukseskan PSN reforma agria dan memberikan Kepastian kepada Masyarakat yang lebih kurang 5000 Kk tersebar di 7 Kecamatan dan 23 Desa,” terang dia.
Disamping itu terangnya guna percepatan Pemda OKI berkomitmen memenuhi ketentuan memasukan program TORA ini sebagai salah satu di dalam dokumen Perencanaan dan Pengangaran sebagaimana amanatan ketentuan Peraturan PP 62 tahun 2023 dan hasil Rakornas Reforma Agraria pada hari selasa 31 Oktober 2023 sebagai salah satu indikantor Wajib penilaian Kinerja Pemerintah Daerah.
Gelar Syukuran Usai Kantongi SK Biru
Ribuan masyarakat penerima program pelepasan kawasan hutan menggelar syukuran atas penerimaan SK Menteri LHK yang diserahkan Bupati OKI, H Iskandar.
BACA JUGA:Kehadiran Tol Trans Sumatera, Mudahkan Perantau dan Warga Ekstransmigrasi Pulang Kampung
BACA JUGA:Cara Menanam Anggur dalam Pot dengan Hasil Buah Lebat Tanpa Pupuk Kimia
Secara swadaya mereka menggelar syukuran rakyat. Mereka bersyukur untuk kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan kelola.
Gunawan Ketua Gapoktan Terusan Sialang mengatakan tasyakuran ini merupakan bentuk rasa syukur dan bahagia atas kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola berpuluh tahun.
“Kami sangat bersyukur dan bangga tanah yang kami tempati berupa kawasan akhirnya diserahkan kepada kami hak pengelolaannya oleh Bupati OKI,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya SK Menteri LHK ini masyarakat bisa lebih percaya diri dan bersemangat dalam mengembangkan potensi desanya.
BACA JUGA:Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Muba Amankan Wanita Bercadar di Kecamatan Lais
BACA JUGA:OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Begini Nasib Pemegang Polis