Sebagai tambahan informasi, saat ini Tol Bakauheni - Terbanggi Besar dioperasikan oleh PT Bakauheni Terbanggi Besar Tollroad dan Tol Medan - Binjai dikelola oleh PT Medan - Binjai Tollroad yang merupakan anak perusahaan PT Indonesia Investment Authority sehingga sudah tidak dikelola oleh Hutama Karya.
Hutama karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 80 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
BACA JUGA:Sri Hartati Bawa Pulang ALL NEW BR-V S MT, Hadiah Undian Utama Simpedes BRI
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol.