HARIANMUBA.COM,- Banyak Terima Aduan, Dewan Pers Minta Wartawan Merangkap LSM Dianjurkan Mundur.
Dewan Pers mengeluarkan seruan terkait perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dalam Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 ditandatangi langsung ketua dewan pers Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S.
Keluarnya seruan ini setelah Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya.
BACA JUGA:Harga Gula Naik, Buat Emak-Emak di Wilayah Muba Ini Meringis
Pengaduan ini terkait adanya sejumlah wartawan ataupun pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu.
Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran mereka.
Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan atau pimpinan medianya sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan – dengan berbagai alasan – mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu.
BACA JUGA:BPS RI Kunjungi Desa Bailangu, Salah Satu Nominasi 20 Besar Desa Cantik Nasional
Baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.
Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan:
1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.