2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi.
BACA JUGA:Ratusan Warga Terima Bantuan Ayam Kampung dan Pakan Ternak, Dari DPRD Banyuasin
BACA JUGA:Cegah Karhutlah, Jajaran Polsek Lalan Sebar Maklumat Kapolda Sumsel
Baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi Wartawan Indonesia menempuh cara-carayang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
BACA JUGA:Rencana Pembangunan Daerah, PJ Bupati Banyuasin Prioritaskan 3 Program Ini
BACA JUGA:Prediksi Waktu Tempuh Dari Jambi ke Jakarta Jika Sudah Tersambung Tol Trans Sumatera
Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.
Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu.
Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya.
Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan.
BACA JUGA:Ini Permintaan Komisi 1 DPR Kepada Menlu, Pasca RS Indonesia Diserang Israel
BACA JUGA:Tahun Depan Mulai Dilelang Tol Getaci Diproyeksikan Hingga ke Jogja
Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.