“Kemudian Gedung milik pemerintah termasuk halaman, pagar, dan / atau tembok, Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan Fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum,” terangnya.
BACA JUGA:Selain Tol Trans Sumatera, Pemerintah Bakal Bangun Fly Over Sitinjau Luik, Kurangi Resiko Kecelakaan
BACA JUGA:Samsung Resmi Rilis Galaxy Tab S9 FE dan Galaxy S23 FE di Indonesia
Berikut surat keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Musi Banyuasin nomor 60 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye rapat umum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dalam pemilihan umum tahun 2024.
1.Lokasi titik kampanye rapat umum dan alat peraga kampanye Kecamatan Sekayu
Lokasi Kampanye :
1.lapangan gelanggang remaja kelurahan serasan Jaya lokasi
2. Lapangan bola sungai medak
BACA JUGA:Tol Bali Mandara, Lokasi Pertama Simulasi Penerapan Transaksi Tol Non Tunai Tanpa Sentuh
BACA JUGA:15 Instansi Ini Terpilih Untuk Ujicoba Single Salary Bagi PNS, Berikut Daftar Gajinya
3. Gedung sarana olahraga Desa lumpatan II
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye :
1.Untuk lokasi pemasangan APK hanya sepanjang jalan protokol yang tidak diperbolehkan (jalan kolonel wahiduddin dari tugu bintang sampai perempatan rumah pintar) kecuali di halaman kantor atau sekretariat peserta pemilu yang berada di sepanjang jalan protokol tersebut.
2. Lokasi titik kampanye rapat umum dan alat peraga kampanye Kecamatan Lawang Wetan.
Lokasi titik Kampanye :
1. Lapangan desa Tanjung Durian