HARIANMUBA.COM,- Sudah Ditetapkan KPU, Ini 85 Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Muba.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ada 85 titik pada 15 Kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketua KPU Muba Yupizer ST mengatakan penetapan titik pemasangan APK ini sesuai Peraturan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Panwaslu Kecamatan Sungai Lilin Gelar Deklarasi Kampanye dan Pemilu Damai
BACA JUGA:Drum Band SD N 1 Sungai Lilin Raih Juara 1, Kejuaraan Drum Band Bupati Cup
Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker juga telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemasangan APK oleh peserta pemilu dapat dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. KPU juga menyediakan satu titik fasilitas pemasangan APK bagi masing-masing peserta pemilu untuk Pilpres, DPD RI, dan DPRD, yang difokuskan di pusat kota Palembang," Jelas Yupizer.
"Masa kampanye ini diharapkan dapat berlangsung dengan tertib dan mematuhi semua peraturan yang berlaku," ungkap Yupizer saat di hubungi Awak media, kemarin Minggu (27/11).
Sementara, Anggota Komisioner, Divisi Sosialisasi, Maryani, mengatakan, pihaknya meminta kepada partai politik agar Lokasi pemasangan APK di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin memperhatikan ketentuan.
BACA JUGA:Mahasiswa Semester Akhir Fakultas Hukum Institut Rahmaniyah Sekayu Gelar Simulasi Peradilan Semu
BACA JUGA:KODIM 0401/MUBA Bersama Masyarakat Bangun MCK di Pondok Pesantren Darul Ulum Ngulak
“Yakni Pemasangan alat peraga kampanye harus di titik pemasangan yang telah ditentukan di setiap lokasi sebagaimana di maksud Diktum KESATU,” katanya.
Ditegaskanya, bahwa lokasi pemasangan APK dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, pagar, dan / atau tembok. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan termasuk halaman pagar, dan / atau tembok.
Selanjutnya, Tempat pendidikan meliputi Gedung dan/ atau Halaman Sekolah/ atau Perguruan Tinggi termasuk halaman, pagar, dan / atau tembok.