Modus para pelaku adalah melubangi pipa distribusi minyak milik PT Pertamina dengan menggunakan bor.
BACA JUGA:Lulusan PPPK Muba Masih Banyak Serbu Polres Muba, Rela Antri Untuk Pembuatan SKCK
Selanjutnya dipasang claim yang sudah dimodifikasi dengan dipasang keran dari besi kemudian setelah dipasang selang sepanjang lebih kurang 500 meter, minyak dialirkan ke lubang penampungan yang telah disiapkan.
"Sebanyak 6000 liter minyak mentah hasil Ilegal tapping berhasil kami amankan," jelas Kapolsek.
"Termasuk peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut diantaranya bor, pipa paralon dan selang, total kerugian PT Pertamina akibat kejadian tersebut sebesar Rp 40.937.358," Ungkap Febri.
Kapolsek mengunjapkan tersangka Ilham akan di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan -5 KUHP tentang pencurian.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Tahun 2024 Pemerintah Lanjutkan Penyaluran KUR
BACA JUGA:Patut Diketahui, Inilah Peristiwa Penting yang terjadi di Indonesia Sepanjang Tahun 2023
"Dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," Tambahnya.
Terpisah Kepala Distrik Jambi PT. Pertamina Gas Central Sumatera Area Fithro Rizki mengapresiasi dan berterimakasih kepada Polsek Tungkal jaya atas keberhasilannya mengungkap kasus Ilegal tapping ini.