Tersangkanya Eeng Praza (48) yang merupakan rekan kerja korban Heri ini diringkus Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi, Minggu 31 Desember 2023.
BACA JUGA:Ingin Merasakan Sensasi Air Terjun di Tengah Kota Sekayu, Disini Tempatnya
BACA JUGA:73 Personil Polres Muba Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi
Di hadapan penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, tersangka Eeng menceritakan kronologi singkat aksi sadisnya itu.
Berawal pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 09.00 WIB lalu, tersangka Eeng mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan, Muba dengan tujuan untuk menanyakan keuntungan dari penjualan handphone dan uang sebesar Rp 35 juta sebagai modal jual beli handphone.
Saat tersangka Eeng menanyakan kepada korban Heri terjadilah cekcok.
Korban Heri mengambil parang mengajaknya berkelahi dan tersangka Eeng mengambil kayu bakar di TKP dan langsung memukul kepala korban Heri berkali-kali.
BACA JUGA:Inilah Gambaran Detik-Detik Pemangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Lumpatan 1
BACA JUGA:73 Personil Polres Muba Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi
Dengan kondisi terjatuh, korban Heri lari naik ke rumah dan masuk kamar lalu dikejar oleh tersangka Eeng.
Tersangka kembali menyerang dan memukul lagi di bagian kepala korban menggunakan kayu bakar.
Di kamar tersebut ada korban Masturah alias Zurah, orang tua korban Heri.
Korban Zurah juga langsung dipukul oleh tersangka Eeng sebanyak dua kali di bagian kepala lalu tangan korban Zurah diikat oleh tersangka Eeng.
BACA JUGA:Terbaru! Akun Medsos Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Desa Lumpatan, Jadi Bulan-bulanan Netizen
BACA JUGA:Warga Muba Nostalgia, Nonton Bareng Layar Tancap di Malam Tahun Baru 2024
Kemudian, melihat anak korban Marchello dan Barbye lari ke luar rumah, tersangka Eeng langsung mengejarnya dan memukul bagian kepala anak tersebut berkali-kali hingga tidak bergerak.