Mengejutkan, Nakhoda Speedboat yang Kecelakaan di Perairan Banyuasin Positif Konsumsi Narkoba

Mengejutkan, Nakhoda Speedboat yang Kecelakaan di Perairan Banyuasin Positif Konsumsi Narkoba

Mengejutkan, Nakhoda Speedboat yang Kecelakaan di Perairan Banyuasin Positif Konsumsi Narkoba--

HARIANMUBA.COM,- Polda Sumsel terus melakukan penyelidikan peristiwa kecelakaan air di perairan Banyuasin.

Dalam kecelakaan ini melibatkan Speed Boat 400 PK Merk Semoga Jaya (OKI PULP) dengan kapal jukung Tiga Berlian yang menggandeng Kapal Doa Bersama.

Dalam kejadian pada Rabu tanggal 13 November 2024 pukul 09.00 Wib, di Teluk Tenggirik Banyuasin mengakibatkan 1 korban jiwa yakni WNA an WU HAO asal Tiongkok.

Sampai saat ini penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi nahkoda dan awak kapal serta penumpang.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Takluk 0-4 dari Jepang, Shin Tae-yong Tetap Optimis

BACA JUGA:Cetak Skor 93.31, Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi

Hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan 1 Tersangka atas nama RM (40) sebagai tersangka.

"Ia merupakan nahkoda (serang) kapal Semoga Jaya, beralamat di jl H Faqih Usman Kel I Ulu Kec. Seberang Ulu I Kota Palembang," jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto SIK.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit speedboat merk Semoga Jaya berikut 2 mesin 200 PK, 1 unit Kapal Jukung MS. Tiga Berlian dan 1 Kapal Jukung MS. Doa Bersama, serta barang bukti lainnya.

“Dari keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP, diduga kuat nahkoda speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan,” tandasnya.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Empat Lawang dan Banyuasin, Belasan Pelaku Diamankan

BACA JUGA:Siap-Siap, Bakal Ada Perpres Terkait Pengelolaan Minyak Tradisional

Namun yang cukup mengejutkan dari hasil pemeriksaan Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka RM dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

"Tersangka RM dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: