Sekretaris KPU Muba, Dedi Irawan menjelaskan meski telah demisioner namun tahapan-tahapan Pemilu 2024 terus berjalan.
“Artinya tidak ada masalah, karena jika sudah memasuki Demisioner, agenda pelipatan surat suara tetap berjaln, sesuai dengan perintah dan aturan KPU Pusat dan KPU Provinsi Sumatera Selatan,” imbuhnya (*)