Untuk hasil pemeriksaan belum bisa dibuka. Akan diplenokan dulu.
BACA JUGA:Semenjak Ditutup, Jembatan Sungai Lilin Dijadikan Tempat Nongkrong dan Mancing
BACA JUGA:Pilihan Sehat untuk Dapur, Rekomendasi Minyak Bebas Kolesterol untuk Ibu-Ibu
Namun, beredar kabar kalau kedua oknum PPK Sekayu yang diduga tidak netral itu telah mengundurkan diri, Rico pun membenarkan itu.
“Kami sudah menerima surat pengunduran diri keduanya. Kami sudah jelaskan, silakan dikirimkan ke KPU saja,” tegasnya.
Bawaslu Muba, kata Rico tetap akan melakukan proses tindakan mereka saat masih menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd mengatakan, sudah mendapatkan informasi itu
“Benar kita sudah menerima laporannya. Sekarang tengah ditangani Bawaslu Muba. Saat ini masih dalam proses," tegasnya.
BACA JUGA:Akhir Januari, Ruas Tol Trans Sumatera Ini Bakal Beroperasi Tanpa Tarif
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Beri Motivasi Pemilih Pemula untuk Gunakan Hak Suara pada Pemilu 2024
Terpisah, Ketua KPU Muba, M Sigid Nugroho membenarkan dya oknum PPK tersebut mengajukan pengunduran diri.
"Surat pengunduran diri mereka malam tadi sudah kami terima," jelasnya.
Tetapi, M Sigit mengungkapkan pengunduran diri mereka tidak bisa langsung diterima.
"Karena kami juga memiliki aturan, tata kerja dan mekanisme yang sudah diatur oleh peraturan PKPU 67 tahun 2023. Ada mekanisme internal," ujarnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Terus Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan
BACA JUGA:Telan Dana Rp 60 Miliar, Jalan Penghubung 4 Desa di Kecamatan Lais Jadi Contoh Pembangunan di Muba
Terkait dugaan ketidaknetralan tersebut, Sigid mengatakan jika terbukti ini tentu sangat memalukan dan mencoreng nama baik lembaga.